Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua kurir narkotika jenis ganja serta mengamankan barang terlarang tersebut dengan berat mencapai 67 kilogram

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi di Aceh Timur, Jumat, mengatakan kedua pelaku berinisial IS (38) warga Kabupaten Gayo Lues dan AR (37) warga Sumatera Utara.

"IS dan AR ditangkap di SPBU, Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya ditangkap setelah mengambil ganja siap edar tersebut dari Kabupaten Gayo Lues untuk diedarkan ke Sumatera Utara," katanya.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Rabu (24/9).

Informasi tersebut menyebutkan akan ada melintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur satu unit kendaraan penumpang warna merah maron yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues.

"Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyelidikinya dengan pengamatan terhadap kendaraan yang melintas di beberapa titik dari perbatasan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur," kata Irwan Kurniadi.

Kemudian, petugas melihat satu unit minibus dengan nomor polisi BK atau dari Sumatera Utara seperti yang diinformasikan. Petugas membuntuti minibus tersebut.

Baca: Tahanan narkoba menikah di Polres Aceh Timur

Pada tiba di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), petugas memeriksa minibus IS. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 72 bal ganja dengan berat 67 kilogram lebih.

Kepada petugas, IS mengaku ganja tersebut dibawa ke Sumatera Utara. IS juga menyebutkan seseorang berinisial AR terkait dengan ganja tersebut. Petugas menangkap AR di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh

"Kepada petugas, AR mengakui bahwa ganja tersebut hendak jual ke wilayah Sumatera Utara. Kini, keduanya beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kapolres menyatakan IS dan AR dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya penjara pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Irwan Kurniadi.

Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan menginformasikan kepada kepolisian adanya peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut

"Perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencegah dan memberantas kejahatan narkoba," kata Irwan Kurniadi.

Baca: Polres Aceh Timur musnahkan satu kilogram sabu-sabu



Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025