Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengaku tetap mengupayakan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di tengah kurang sehatnya fiskal daerah.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Rabu, merespons keinginan fraksi di dewan agar tahun 2026 pegawai Non-ASN segera diangkat menjadi PPPK.
“Mengenai usulan dewan terhadap pegawai-pegawai honorer dan Non-ASN yang masih tercecer, agar diperjuangkan semaksimal mungkin untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada prinsipnya saya sangat sependapat dan perlu pendalaman masih terus diupayakan keras,” kata dia.
Gubernur Koster menjelaskan pengangkatan PPPK paruh waktu saat ini memerlukan kehati-hatian, mengingat fiskal daerah kurang sehat akibat pemotongan dana transfer pusat ke daerah.
“Ini (pengangkatan PPPK paruh waktu) agar jangan menimbulkan beban baru yang cukup besar, kondisi fiskal kita agak kurang sehat karena transfer daerah menurun dan upaya kita untuk meningkatkan PAD dengan regulasi baru tidak diizinkan,” ujarnya.
“Sementara tuntutan kita untuk memenuhi pembangunan meningkat, jadi konstelasi fiskalnya agak berat, kita perlu hati-hati dan cermat dalam mengelola fiskal yang sangat terbatas kita miliki di Bali,” sambung gubernur dua periode itu.
Untuk itu di tahun 2026 Pemprov Bali terus berupaya keras dalam mengangkat tenaga honorer, sementara selebihnya Koster mengaku masih cukup aman.
Dengan telah terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026; surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S- 62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026; surat dari Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Wali Kota Denpasar tertanggal 16 Oktober 2025 tentang Pagu Sementara Belanja BKK kepada Pemprov Bali; penambahan alokasi belanja prioritas serta rencana penyertaan modal daerah, Koster mengatakan akan melakukan penyesuaian postur RAPBD Bali 2026.
“Tentu akan dilakukan penyesuaian saat pembahasan berikutnya, kita juga dapat alokasi dana dari Kabupaten Badung, Gianyar, Denpasar sebagai tindak lanjut MoU pembagian pajak hotel restoran 10 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur strategis tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2026,” kata dia.
DPRD Bali juga sempat menyinggung turunnya angka belanja pegawai pada RAPBD Bali 2026 yang ditakutkan berpengaruh terhadap gaji PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.119 orang, dan dijawab gubernur bahwa gaji mereka dialokasikan pada sub berbeda.
“Belanja pegawai yang dianggarkan dalam RAPBD Bali 2026 sebesar lebih dari Rp2,5 triliun tidak termasuk alokasi gaji/upah bagi PPPK paruh waktu, gaji bagi PPPK paruh waktu dialokasikan pada belanja barang/jasa,” ujarnya.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2026