Simeulue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM (Disperindakop) menyatakan pelaksanaan koperasi desa (kopdes) merah putih di kabupaten kepulauan itu menunggu petunjuk dari Pemerintah Aceh.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dari Pemerintah Aceh terkait pelaksanaan kegiatan koperasi desa merah putih," kata Sekretaris Disperindakop Kabupaten Simeulue Aidil di Simeulue, Kamis.

Aidil menyebutkan sebanyak 138 koperasi desa merah putih Kabupaten Simeulue sudah berbadan hukum. Koperasi tersebut tersebar di 138 desa dalam 10 kecamatan di Kabupaten Simeulue.

Baca: Sebanyak 27 koperasi merah putih di Simeulue sudah berbadan hukum

Namun, kata Aidil, untuk pelaksanaan kegiatan seperti sumber modal, dan jenis usaha yang akan dikelola koperasi desa merah putih tersebut harus berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk lapangan.

"Nanti, kalau sudah ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana terkait sumber modal dan jenis usaha yang dijalankan, barulah pelaksana koperasi desa merah putih tersebut dijalankan," kata Aidil.

Sementara itu, Khairul Hamdi, pengurus koperasi desa merah putih di Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, mengatakan proses pembentukan kelembagaan koperasi sudah selesai

"Kalau kami, semua proses sudah selesai. Tinggal menunggu modal usaha dan petunjuk bagaimana mengelolanya. Untuk jenis usaha, sudah tercantum dalam akta pembentukan," kata Khairul Hamdi.

Baca: Pemkab Simeulue sosialisasikan pembentukan koperasi merah putih
 



Pewarta: Ade Irwansah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025