Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menyatakan telah menerbitkan sebanyak 51.972 paspor kepada masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan puluhan ribu paspor tersebut diterbitkan melalui enam kantor imigrasi di Provinsi Aceh.
"Ada sebanyak 51.972 paspor yang diterbitkan untuk masyarakat di Provinsi Aceh periode Januari hingga Juli 2025. Paspor tersebut diterbitkan tersebut diterbitkan melalui enam kantor imigrasi," katanya.
Adapun paspor terbanyak, kata dia, diterbitkan melalui Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh sebanyak 18.789 paspor. Serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebanyak 11.589 paspor.
Berikutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa sebanyak 8.160 paspor, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon sebanyak 6.292 paspor, Kantor Imigrasi II Non-TPI Meulaboh sebanyak 6.255 paspor, serta Kantor Imigrasi Kelas II 889 paspor.
"Selain paspor, imigrasi juga menerbitkan izin tinggal terbatas, izin tinggal kunjungan, dan izin tinggal tetap kepada warga negara asing di Provinsi Aceh. Ada sebanyak 679 izin tinggal yang diterbitkan pada periode Januari hingga Juli 2025," katanya.
Dari 679 izin tinggal tersebut, kata dia, sebanyak 126 di antaranya izin tinggal terbatas (itas). Kemudian, izin tinggal kunjungan (ITK) 548 izin, serta lima izin untuk izin tinggal tetap (itap).
Di bidang penindakan, Tato Juliadin Hidayawan menyebutkan ada dua proses yang dilakukan, yakni tindakan administratif keimigrasian (TAK).
TAK diberikan kepada 25 warga negara asing periode Januari hingga Juli 2025. Penindakan berupa pendeportasian atau pemulangan ke negara asal, kata Tato Juliadin Hidayawan.
"Selain administratif, juga ada penindakan hukum atau projustitia terhadap orang asing. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat seorang warga negara asing yang ditindak secara hukum berdasarkan undang-undang keimigrasian," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh itu menyebutkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Serta menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap kritik serta masukan masyarakat.
"Kami juga memastikan setiap kebijakan, data, dan layanan keimigrasian dapat diakses dan dipahami masyarakat. Keterbukaan informasi dan layanan merupakan kunci membangun kepercayaan publik terhadap kinerja kami," kata Tato Juliadin Hidayawan.
Baca juga: Imigrasi Meulaboh sudah terbitkan 7.369 paspor elektronik hingga pekan kedua Mei 2025
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025