Petugas Bea dan Cukai Aceh membakar barang hasil penindakan berupa rokok impor ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025).  Kanwil Direktorat Jnderal Bea dan Cukai provinsi Aceh mencatat hingga semester-I  tahun 2025 memusnahkan sebanyak 7,3 juta batang rokok impor ilegal berbagai merek  yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut perairan  Aceh dengan perkiraan kerugian negara dari nilai cukai Rp 5,79 miliar . ANTARA FOTO/Ampelsa.



Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025