Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menerima proposal penawaran hibah kapal penangkap ikan asing.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Qudus di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kapal tersebut merupakan barang bukti perkara penangkapan ikan ilegal yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada KKP.

"Ada lima kapal penangkap ikan yang diserahkan Kejaksaan Agung ke KKP. Dari lima kapal tersebut, satu unit di antaranya berada di Banda Aceh. Status kapal tersebut saat ini menjadi barang milik negara dan menjadi tanggung jawab KKP," katanya.

Baca juga: PSDKP Lampulo tangkap dua kapal penangkap ikan langgar izin usaha

Selanjutnya, kata dia, KKP menghibahkan kapal tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat maupun pemerintah daerah maupun lembaga pendidikan. Hibah tidak diberikan kepada personal atau individu masyarakat.

Bagi yang tertarik menjadi calon penerima hibah, kata dia, dapat mengajukan proposal kepada KKP melalui Pangkalan PSDKP Lampulo. Keputusan siapa penerima hibah ditentukan oleh KKP.

Sebagai unit pelaksana teknis KKP, kata dia, Pangkalan PSDKP Lampulo hanya menerima dan mengumpulkan proposal calon penerima hibah dan selanjutnya diteruskan ke kantor pusat. Kantor pusat yang menentukan siapa penerima hibah kapal tersebut.

"Kami juga mengajak para pihaknya berminat dengan hibah tersebut melihat kondisi kapal. Kapal tersebut bukanlah kapal baru, tetapi barang tangkapan," kata Abdul Qudus.

Sebelumnya, KKP menerima lima kapal penangkap ikan hasil rampasan negara. Dari lima kapal tersebut, satu di antara, yakni kapal dengan nama KM Blessing dengan bobot 69 gros ton (GT) berada di Banda Aceh, Provinsi Aceh.

KM Blessing merupakan kapal penangkap ikan berbendera India. Kapal tersebut ditangkap tim Direktorat Polairud Polda Aceh pada 7 Maret 2022. KM Blessing berawak delapan orang, semuanya warga negara India.

KM Blessing ditangkap saat menangkap ikan di perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Posisi kapal asing tersebut saat ditangkap berjarak 18 mil laut dari Pantai Lhoong.

Saat ditangkap, kapal tersebut menggunakan alat penangkap ikan berupa rawai dan tidak ditemukan pukat trawl. Di kapal tersebut ditemukan 700 kilogram ikan berbagai jenis.

Baca juga: KKP tambah kapal pengawas di perairan barat Pulau Sumatra



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025