Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, mendakwa ketua badan kerjasama antar desa (BKAD) di Kabupaten Bireuen melakukan tindak pidana korupsi dana studi banding sejumlah kepala desa ke Jawa Timur dan Bali dengan anggaran mencapai Rp1,12 miliar
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Siara Nedy dan Furqan Ismi dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Terdakwa Subarni, selaku Ketua BKAD Peusangan Raya, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, periode 2018-2024. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Terdakwa korupsi PNPM Aceh Besar divonis lima tahun penjara
Dalam dakwaannya, JPU Siara Nedy mengatakan terdakwa melaksanakan studi banding yang diikuti 63 kepala desa dan pendampingan desa ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali, pada akhir Mei 2024.
Studi banding tersebut, kata dia, hanya berdasarkan musyawarah desa. Anggaran studi banding tersebut bersumber dari dana desa dengan nilai mencapai Rp1,12 miliar. Setiap desa dibebankan membayar dana studi banding sebesar Rp17,8 juta.
"Kegiatan studi banding tersebut dilakukan tanpa surat perintah tugas yang ditandatangani Bupati Bireuen. Surat perintah tugas hanya ditandatangani Camat Peusangan. Berdasarkan aturan, studi banding keluar daerah harus ditandatangani bupati," kata JPU.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kata JPU, kerugian negara yang ditimbulkannya pada kegiatan studi banding tersebut mencapai Rp383,29 juta.
JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (18/7). Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Baca juga: Kejari Aceh Tamiang tetapkan dua tersangka korupsi peremajaan sawit
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025