Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memanggil belasan saksi untuk hadir menyampaikan keterangan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba di pengadilan.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin, mengatakan terdakwa TPPU atas nama Hanisah alias Nisah, wanita berusia 38 tahun. Terdakwa merupakan terpidana yang dihukum mati atas perkara narkotika.

"Hingga saat ini, sudah 16 saksi yang dipanggil untuk hadir memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Hanisah," katanya.

Baca juga: Kejari: PN Bireuen sidangkan perkara TPPU terpidana mati narkotika

Munawal menyebutkan dari 16 saksi tersebut, tujuh di antaranya sudah memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan sembilan saksi lainnya juga sudah dipanggil, tetapi belum dapat hadir ke persidangan.

"Pemeriksaan sembilan saksi dijadwalkan pada Senin (16/6), tetapi berhalangan hadir dengan berbagai alasan. Majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan pemeriksaan sembilan saksi tersebut pada Jumat (20/6)," kata Munawal Hadi.

Ia menyebutkan saksi-saksi yang berhalangan hadir di antaranya karena sakit. Kemudian juga ada saksi dari petugas bank yang tidak dapat hadir karena belum ada surat perintah  tugas memberikan kesaksian di hadapan pengadilan dari pimpinan tempatnya bekerja, serta berbagai alasan lainnya.

Sebelumnya, Munawal Hadi menyebutkan terdakwa TPPU atas nama Hanisah dipidana dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, atas kepemilikan 52,5 kilogram sabu-sabu dan 323 ribu pil ekstasi.

Dalam perkara TPPU, kata dia, didakwa melanggar Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Adapun barang bukti yang dalam perkara TPPU tersebut yakni satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, satu unit mobil Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, serta beberapa rekening bank.

Kepala Kejari Bireuen itu menyebutkan perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara tindak pidana narkotika melibatkan terdakwa dengan sejumlah orang lainnya.

Terdakwa Hanisah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di rumahnya di Kabupaten Bireuen pada 8 Agustus 2023. Penangkapan terkait kepemilikan dan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 52,2 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

"Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman narkoba asal Malaysia di Kota Medan, Sumatera Utara. Kelimanya yakni Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen limpahkan perkara TPPU bandar narkoba ke pengadilan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025