Blangpidie (ANTARA) - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria berinisial YZ (24) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak hingga hamil delapan bulan.
"Pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Wahyudi di Abdya, Rabu.
Wahyudi mengatakan pelaku ditangkap setelah sehari orang tua korban melaporkan apa yang telah dialami anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Abdya, pada Selasa (3/6).
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, tim langsung bergerak ke rumah tersangka usai berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna memastikan keberadaannya.
Baca: Polres Aceh Timur tangani perkara pemerkosaan anak
"Tepat pukul 01.00 WIB, pelaku kita tangkap di sebuah pondok dekat rumahnya," ujarnya.
Ia menjelaskan peristiwa ini sebelumnya terjadi pada September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di rumah korban. Akan tetapi, dilaporkan oleh orang tuanya Selasa (3/6), dan kondisi korban sudah hamil delapan bulan.
Terhadap perbuatannya, pelaku terancam dihukum dengan uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, dan maksimal 200 kali, atau penjara maksimal 200 bulan, serta denda paling banyak 2.000 gram emas murni sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Wahyudi.
Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan penuh terhadap korban, dan pelaku bakal dijerat sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca: Miris, anak penderita penyakit getah bening diperkosa saat jalani pengobatan alternatif
Pewarta: SurpianEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025