Aceh Barat (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap SA (38) seorang petani, warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, diduga melakukan pungutan liar terhadap para pengemudi kendaraan pengangkut kelapa sawit yang melintas di jalan desa. 

“Pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sebelumnya kami tangkap di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yoghi Hadisetiawan kepada wartawan, Minggu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp715 ribu yang diduga berasal dari aksi pungutan liar yang dilakukan.

Baca juga: Polres Aceh Utara amankan 17 pria diduga lakukan praktik premanisme

Sebelum tertangkap, tersangka mematok tarif kepada sopir truk agar membayar uang sebesar Rp10 ribu per truk, yang melintasi jalan desa.

Kapolres Yoghi Hadisetiawan mengatakan penangkapan yang dilakukan polisi, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pemerasan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil observasi di lapangan, pelaku memungut biaya sebesar Rp10.000 dari setiap kendaraan yang melintasi jalur tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan, dalam rangka memberantas segala bentuk premanisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan serta meresahkan masyarakat

"Penindakan terhadap pelaku pungutan liar ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ungkapnya.

Praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidaknyamanan di tengah aktivitas perekonomian warga.

"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa," kata Kapolres AKBP Hadisetiawan

Kapolres menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus ditingkatkan secara berkala sebagai bentuk upaya preventif. 

Polres Aceh Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau praktik pungli kepada pihak kepolisian atau bisa langsung menghubungi layanan Polri 110.

Polres Aceh Barat menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam menindak segala bentuk tindakan melawan hukum, khususnya yang berkaitan dengan premanisme, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di seluruh wilayah hukum.

Baca juga: Polres Aceh Barat tingkatkan patroli cegah premanisme dan balap liar



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025