Aceh Barat (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menahan MJ (35 tahun), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyuo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka sebelumnya melarikan diri usai membunuh Khairuddin (65) di sebuah rumah di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (29/7) lalu.

“Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (3/8) lalu oleh personel unit Resmob Polrestabes Bengkulu saat dalam pelarian, dan kemudian dijemput ke Bengkulu dan saat ini sudah kita tahan di Mapolres Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Sebelumnya, korban Khairuddin yang tercatat sebagai warga Desa Drien Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi berdarah pada Selasa (29/7) di sebuah rumah di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Hakim vonis terdakwa pembunuhan mahasiswa 20 tahun penjara

Belakangan diketahui korban diduga dibunuh oleh MJ yang selama ini bekerja pada korban, lalu kemudian melarikan diri menggunakan satu unit mobil Toyota Rush nomor polisi BL 1628 NM milik korban ke arah Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam pengejaran, pelaku MJ sempat menabrak dua orang personel kepolisian Polres Karo, serta seorang warga Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dan mobil korban yang dilarikan pelaku menabrak tembok di kawasan Sibolangit, Sumatera Utara.

Kapolres Yhogi Hadisetiawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka diduga MJ melakukan pembunuhan terhadap korban karena diduga sakit hati, karena gaji pelaku diberikan oleh korban tidak sesuai.

“Pelaku dihabisi oleh tersangka menggunakan sebuah besi jenis linggis yang berada di dalam rumah milik korban,” kata kapolres.

Polisi memperlihatkan barang bukti dalam kasus pembunuhan terhadap Khairuddin (65), di sebuah rumah di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (8/8/2025). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Baca juga: Pemuda di Aceh Tenggara "dibutakan" dendam, nekad bunuh keluarga sendiri


Seusai melakukan aksinya, tersangka MJ kemudian melarikan diri menggunakan satu unit mobil milik korban yang sudah terparkir di halaman rumah ke arah Kota Medan, Sumatera Utara.

Selama pelarian, tersangka MJ menumpang truk dan kendaraan umum lalu kemudian berhasil ditangkap di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu oleh personel unit Resmob Polrestabes Bengkulu pada Minggu (3/8) lalu. 

“Tersangka kemudian dijemput ke Bengkulu lalu kemudian kita bawa pulang ke Aceh Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata kapolres.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Toyota Rush warna perak metalik nomor polisi BL 1628 NM, satu buah besi ulir pembengkok besi sepanjang 43 sentimeter.

Kemudian barang bukti satu unit telepon pintar merek Redmi 5A milik tersangka MJ, satu lembar baju kaos berkerah bergaris putih milik korban, satu lembar celana kain panjang warna hitam milik korban, sepasang sepatu warna biru putih milik korban.

Polisi menjerat tersangka MJ dengan Pasal 340 juncto Pasal 339 Juncto Pasal 338 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun, atau paling rendah pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Kapolres Yhogi Hadisetiawan menjelaskan tersangka MJ selama ini bekerja di rumah korban Khairuddin sebagai tukang pasang keramik, lalu kemudian pelaku kesal dengan pelaku karena diduga sakit hati karena upah kerja yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan sebelumnya.

Baca juga: Polres Bireuen ungkap pembunuhan berencana, pelaku orang dekat korban



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025