Aceh Barat (ANTARA) - Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan MJ (35), tersangka pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di sebuah rumah di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (29/7) lalu juga dipastikan terancam pidana di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
“Tersangka diduga menabrak dua orang anggota polisi dari Polres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara dan seorang warga sipil hingga ketiganya terluka saat melakukan pelarian, seusai membunuh korban Khairuddin di Aceh Barat,” kata Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan di Aceh Barat, Jumat.
Akibat perbuatannya, dua orang personel Polres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara mengalami luka sehingga harus dilakukan perawatan di rumah sakit, dan seorang warga sipil juga terluka dalam insiden ini.
Kasus kecelakaan tersebut terjadi saat tersangka MJ, mengemudikan minus Toyota Rush nomor polisi BL 1628 NM milik korban Khairuddin, saat dalam pelarian menuju ke Kota Medan, Sumatera Utara dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Dua orang anggota kepolisian yang terluka tersebut diduga ditabrak oleh tersangka MJ, saat mencoba dihadang oleh personel polisi karena terdeteksi berada di wilayah hukum Polres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Usai menabrak dua anggota polisi dan seorang warga sipil, minibus yang dikemudikan oleh tersangka MJ kemudian menabrak tembok di kawasan Sibolangit, Sumatera Utara.
Akibat perbuatannya, kata Kapolres Yhogi Hadisetiawan, tersangka MJ terancam pidana Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 12 tahun.
Baca: Polisi tangkap buruh bangunan pembunuh warga di Aceh Barat, korban dibunuh pakai besi linggis
Ancaman pasal tersebut karena tersangka MJ dianggap sengaja melakukan tindakan yang membahayakan dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan luka atau kematian.
Namun, terhadap perkara kecelakaan ini, kata Yhogi, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kapolres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, guna memastikan kondisi terkini kedua anggota polisi yang terluka termasuk seorang warga sipil.
Yhogi Hadisetiawan mengatakan tersangka MJ sebelumnya berhasil ditangkap di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu oleh personel unit Resmob Polrestabes Bengkulu pada Minggu (3/8) lalu, setelah melakukan pelarian dari Aceh Barat seusai melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Tersangka kemudian dijemput ke Bengkulu lalu kemudian kita bawa pulang ke Aceh Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata kapolres.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Toyota Rush warna perak metalik nomor polisi BL 1628 NM, satu buah besi ulir pembengkok besi sepanjang 43 sentimeter.
Kemudian barang bukti satu unit telepon pintar merek Redmi 5A milik tersangka MJ, satu lembar baju kaos berkerah bergaris putih milik korban, satu lembar celana kain panjang warna hitam milik korban, sepasang sepatu warna biru putih milik korban.
Polisi menjerat tersangka MJ dengan Pasal 340 juncto Pasal 339 Juncto Pasal 338 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun, atau paling rendah pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kapolres menjelaskan tersangka MJ selama ini bekerja di rumah korban Khairuddin sebagai tukang pasang keramik, lalu kemudian pelaku kesal dengan pelaku karena diduga sakit hati karena upah kerja yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan sebelumnya.
Baca: Polres Aceh Barat tangkap empat pemuda terkait premanisme yang minta uang Rp2 juta ke perusahaan
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025