Aceh Barat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan lima orang tersangka pengedar narkotika ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Penyerahan kelima tersangka ini setelah semua berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” kata Kasatresnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra dalam keterangan diterima di Meulaboh, Rabu.

Ada pun kelima tersangka yang diserahkan tersebut berinisial RS (40), seorang nelayan asal Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, S (31) ibu rumah tangga asal Nagan Raya.

Kemudian M alias AT (35), seorang narapidana yang berdomisili di Lapas Kelas II B Meulaboh; MAK (36) ibu rumah tangga asal Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, serta ZR (25), seorang mahasiswa asal Gampong Rundeng, Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 157.52 gram narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

AKP Shandy Saputra mengatakan penyerahan lima tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Barat.

Kelima tersangka yang diserahkan merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah laporan polisi berbeda sepanjang bulan Mei hingga Juni 2025.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat. 

“Setiap perkara yang sudah lengkap berkasnya langsung kami serahkan ke Kejaksaan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat,” katanya.

AKP Shandy mengatakan keberhasilan penyidikan hingga tahap II ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat kepolisian dalam mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

“Kami berterima kasih atas kerjasama seluruh pihak, termasuk masyarakat yang telah memberikan informasi. Upaya pemberantasan narkotika tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Polres Aceh Barat berharap penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat, untuk menjauhi narkotika yang dapat merusak masa depan. 

Polres Aceh Barat menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan sekaligus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Baca juga: Rekonstruksi pembunuhan di Aceh Barat, tukang bunuh majikan gara-gara uang Rp850 ribu



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025