ANTARA - Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak ke 30 lokasi yang berada di Aceh Tengah, Aceh, untuk memastikan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Senin (29/9). Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lokasi yang sehat dan nyaman bagi masyarakat umum, sesuai dengan aturan Qanun nomor 10 tahun 2013. (Try Vanny S/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)