Aceh Barat (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memvonis Mawardi Basyah, Anggota DPR Aceh, dengan hukuman empat bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak.

“Terdakwa Mawardi Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” kata Hakim Ketua PN Meulaboh Melky Salahuddin, di Aceh Barat, Kamis.

Majelis hakim berpendapat terdakwa Mawardi Basyah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu lembar baju sekolah warna putih, dan satu lembar celana sekolah warna merah agar dirampas dan dimusnahkan.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.

Baca: Anggota DPRA didakwa aniaya anak SD, jalani sidang perdana di PN Meulaboh

Putusan tersebut dibacakan Melky didampingi hakim anggota masing-masing Muhammad Ridho Utama dan Ummi Khasanah Sitorus Pane, dan panitera M Jakfar.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, dengan perintah terdakwa agar ditahan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Mawardi Basyah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut selama tujuh hari ke depan. Pernyataan ini ia sampaikan di muka persidangan setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Begitu juga dengan JPU Kejari Aceh Barat, Sakafa Guraba menyatakan pihaknya juga pikir-pikir.

Kasus penganiayaan terjadi di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin, 23 September 2024, sekira pukul 13.00 WIB, .

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan. Setelah kejadian, korban merasa takut dan tidak sekolah beberapa hari.

Baca: Praktisi: Anggota DPRA terdakwa penganiaya anak harus diberhentikan



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025