Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mulai mengevaluasi pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh karena proses penunjukan pengelolaan aset daerah sejak 2023 diduga berpotensi terjadi masalah hukum.

“Ini bahaya, jika tidak dibenahi sekarang, pemerintahan sekarang bisa masuk penjara, saya tidak mau,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Meulaboh, Selasa.

Tarmizi mengatakan proses penunjukan pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh milik Pemkab Aceh Barat kepada sebuah perusahaan swasta diduga bermasalah secara hukum.

Menurutnya, penunjukan pengelolaan aset daerah yang dilakukan masa pemerintahan Penjabat Bupati Aceh Barat di era 2023, diduga kuat tidak melalui prosedur berlaku.

Adapun mekanisme yang tidak sesuai tersebut, di antaranya penunjukan perusahaan swasta pengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh belum ada kajian dari awal.

Kemudian belum adanya proses penghitungan PAD terhadap pengelolaan pelabuhan oleh pihak swasta dari pemerintah daerah.

Selain itu, kata Tarmizi, sejak Pelabuhan Jetty Meulaboh dikelola oleh pihak swasta, setoran pendapatan asli daerah (PAD) ke kas Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hanya Rp400 juta per tahun.

Padahal, kata dia, potensi pendapatan daerah dari pengelolaan pelabuhan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Baca: GeRAK desak Polda Aceh tuntaskan kasus pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh

Selain itu, penunjukan pengelolaan pelabuhan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2023 lalu, juga diduga tidak melalui mekanisme yang jelas, serta penunjukan pengelolaan pelabuhan mencapai puluhan tahun.

Bupati mengatakan apabila Pemerintah Kabupaten Aceh Barat saat ini tidak melakukan evaluasi, maka nantinya pemerintahan yang ia pimpin saat ini dianggap membiarkan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau tidak saya benahi sekarang, nantinya (pengelolaan pelabuhan) akan menjadi temuan yang serius dan berpotensi melanggar hukum, dan pasti akan bermasalah,” kata Tarmizi.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan ini, dan berharap segara adanya solusi atas persoalan ini.

Tarmizi juga membuka pilihan nantinya ke depan bisa saja Pelabuhan Jetty Meulaboh akan dikembalikan lagi pengelolaannya ke Perseroda Pakat Beusaree, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Kalau kemudian nantinya perusahaan daerah belum siap mengelola pelabuhan tersebut, maka nantinya pemerintah daerah akan membuka opsi untuk melakukan pelelangan pelabuhan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Nanti kalau misalnya perusahaan yang mengelola pelabuhan sekarang ini mau ikut tender, kita persilakan,” katanya.

Namun yang paling penting saat ini, kata dia, pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh harus dicabut karena proses dari awal sudah bermasalah, sehingga masalah ini harus secepatnya dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang ia pimpin.

“Kesalahan ini bukan kesalahan perusahaan, tapi kesalahan pemerintah daerah sebelumnya yang harus diperbaiki saat sekarang ini,” demikian Tarmizi.

Baca: DPRK Aceh Barat laporkan dugaan pungli pelabuhan ke Polda Aceh



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025