Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat hingga saat ini masih menunggu pengembalian kerugian keuangan negara bersumber dari dana desa dari hasil temuan audit sebesar Rp500 juta lebih, di Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, karena batas pengembalian keuangan tersebut berakhir pada 17 Mei 2025 lusa.
“Pemerintah daerah masih menunggu itikad baik dari para pihak, agar segera mengembalikan hasil temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat Zakaria Mahmud di Aceh Barat, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan komunikasi secara intens dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, guna membicarakan batas waktu pengembalian temuan dana desa oleh Tim Auditor Inspektorat Aceh Barat, yang hasil auditnya telah diserahkan kepada aparat desa terkait pada tanggal 17 Maret 2025 lalu.
Sesuai ketentuan yang ada, para pihak wajib mengembalikan temuan tim audit dengan batas waktu selama 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, dengan batas waktu pengembalian pada tanggal 17 Mei 2025.
Apabila tidak ada pengembalian keuangan negara sesuai hasil audit, maka selanjutnya hal tersebut akan diserahkan kepada pimpinan daerah.
“Apakah nantinya hasil temuan ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, semua ini kami serahkan ke pimpinan,” kata Zakaria.
Sebelumnya, Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp500 juta lebih, dalam pengelolaan dana desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.
“Temuan indikasi penyelewengan keuangan dana desa ini kita ketahui, setelah tim auditor diturunkan ke desa untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata Zakaria.
Sebelumnya, dalam laporan yang diterima dari masyarakat pada tanggal 7 Januari 2025 lalu, dugaan penyelewengan dana bantuan dana desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat diduga mencapai Rp723,123 juta lebih.
Namun setelah dilakukan audit dan dilakukan pengembalian dalam bentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa baru-baru ini, temuan nya berubah sekitar Rp500 juta lebih.
Zakaria mengatakan tim auditor juga telah meminta keterangan kepada sejumlah aparatur desa, terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat, Marjan Hanafi mengatakan terungkapnya kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut, setelah masyarakat di Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, melakukan aksi penyegelan kantor desa yang terjadi sepanjang Selasa, 7 Januari 2025.
Informasi yang diterima di Aceh Barat, masyarakat terpaksa melakukan penyegelan kantor desa, karena oknum aparatur desa dan kepala urusan keuangan diduga tidak menepati janjinya sesuai surat pernyataan yang telah ditangani tanggal 4 November 2024 lalu.
Oknum kepala desa dan kaur keuangan sebelumnya berjanji akan merealisasikan anggaran yang sudah ditarik sejak tahun 2022, 2023, 2024 sebesar Rp723 juta lebih, agar direalisasikan dalam bentuk kegiatan sesuai dengan berita acara penarikan.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan hingga tanggal 31 Desember 2024 lalu, uang sebesar Rp723 juta lebih tersebut sejak tiga tahun anggaran tidak direalisasikan sesuai surat perjanjian yang sudah ditanda tangani di depan warga.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025