Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menggeledah Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo terkait pengusutan pembiayaan atau kredit fiktif senilai Rp48 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kantor perbankan yang digeledah tersebut berada di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis.

"Penggeledahan itu dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.30 WIB. Tim penyidik terlihat intensif menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut," kata Zulhir Destrian.

Baca juga: Mantan kepala pegadaian Idi ditahan diduga korupsi kredit gadai fiktif

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Supriadi mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif pada PT BPRS Gayo.

"Dugaan pembiayaan fiktif tersebut sejak Desember 2018 hingga April 2024 dengan nilai total Rp48 miliar. Tindak pidana perbankan tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank," kata Supriadi.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya.

Penggeledahan, kata dia, sebagai langkah penyidik mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.

"Penyidikan masih terus berlanjut dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat," kata Supriadi.

Baca juga: BRI dibobol Rp1,9 miliar lewat kredit fiktif, pegawainya terlibat



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025