Aceh Barat (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menemukan ruas jalan milik kabupaten di lintasan Desa Meunasah Rayeuk-Blang Geunang, Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat rusak parah akibat pengangkutan (hauling) batu bara diduga melebihi tonase jalan yang telah ditentukan sebesar delapan ton per truk.
“Temuan kami di lapangan bersama teman-teman legislatif, kerusakan jalan kabupaten akibat hauling batu bara sudah sangat parah karena menyebabkan lubang di badan jalan, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah dan Pertambangan DPRK Aceh Barat, Ramli kepada wartawan di Aceh Barat, Kamis.
Temuan lainnya yang ditemukan oleh tim DPRK Aceh Barat saat turun ke lokasi kerusakan jalan di Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat juga turut ditemukan ruas jalan aspal yang telah keropos akibat tingginya tonase pengangkutan sehingga menyebabkan kerusakan jalan.
Baca juga: GeRAK minta pemerintah bertindak terkait aktivitas tambang batu bara di Nagan Raya
Selain itu, pihaknya juga turut menemukan adanya badan jalan yang dilakukan perbaikan oleh pihak perusahaan tambang batu bara yaitu PT AJB, yang diperbaiki secara asal-asalan menggunakan semen cor di badan jalan yang berlubang.
“Hasil cor semen di jalan rusak ini juga tinggal bekasnya saja, karena sekarang jalan yang sudah diperbaiki tinggal bekasnya saja, sedangkan jalan kabupaten semakin rusak,” katanya.
Sesuai ketentuan, kata Ramli, ruas jalan aspal kabupaten yang rusak juga harus dilakukan perbaikan oleh pihak perusahaan hauling (pengangkutan) batu bara menggunakan material aspal yang sama.
“Kita juga akan lihat apakah jaminan yang disetorkan ke pemerintah daerah masih cukup untuk biaya perbaikan jalan yang rusak atau tidak. Kita tidak mau jalan kabupaten rusak tanpa diperbaiki,” katanya.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, Fadly Octora kepada wartawan membenarkan adanya kerusakan badan jalan kabupaten akibat pengangkutan material batu bara, di lintasan Desa Meunasah Rayeuk-Blang Geunang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
“Terhadap kerusakan jalan kabupaten ini, kita akan melihat kembali aturannya, apakah dibenarkan jika jalan aspal kabupaten rusak diperbolehkan menggunakan semen cor atau tidak,” katanya.
Baca juga: DPRK Aceh Barat temukan tumpahan ceceran batu bara di jalan raya
Fadly mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, biasanya kerusakan badan jalan aspal yang rusak, tetap dilakukan perbaikan menggunakan material aspal yang sama, guna menutupi badan jalan yang rusak atau berlubang akibat kerusakan yang ditimbulkan datri aktvitas hauling batu bara.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, juga akan menghitung kembali uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan perusahaan tambang batu bara sebesar Rp6 miliar lebih, sebagai biaya jaminan jalan yang rusak untuk dilakukan perbaikan.
“Uang jaminan sebesar Rp6 miliar ini kalkulasinya bisa memperbaiki kerusakan jalan aspal sekitar 2-3 kilometer, tapi karena kerusakan ini di beberapa titik saja, tentu akan kita hitung kembali untuk dipastikan apakah dana jaminan ini cukup untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat hauling batu bara, seperti temuan DPRK,” katanya.
Baca juga: DPRK Nagan Raya rekomendasi penyegelan aktivitas tambang PT AJB dan PT Mifa
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025