Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menghentikan layanan penerbitan paspor biasa dan hanya melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor) mulai Mei 2025.
“Untuk saat ini, permohonan layanan penerbitan paspor biasa masih tersedia, tetapi dikurangi ataupun dibatasi. Mulai bulan Mei, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang hanya menerbitkan e-paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, dari Banda Aceh, Senin.
Dia menjelaskan hal ini bertujuan mendukung implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang memberlakukan penerbitan paspor elektronik di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan keamanan paspor Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Sabang gencarkan pengawasan TPPO dan TPPM di desa binaan
Muchlis melanjutkan bahwa meskipun nantinya paspor biasa sudah tidak diterbitkan lagi, paspor tersebut masih tetap bisa digunakan untuk berpergian ke luar negeri.
“Pemegang paspor biasa yang hendak berpergian dipersilakan, dan bagi warga yang ingin mengonversikan paspor biasa ke elektronik juga diperbolehkan,” katanya.

Dia mengatakan bahwa bagi masyarakat yang ingin membuat paspor elektronik, maka akan dikenakan sejumlah biaya, yakni Rp650 ribu untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun, sedangkan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950 ribu.
E-paspor sendiri, kata Muchlis, memiliki beberapa keunggulan dibandingkan paspor biasa, terutama terkait keamanan, efisiensi, dan akses ke negara lain.
Selain itu, tambah dia, e-paspor memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan wajah, sehingga sulit dipalsukan dan disalahgunakan.
“Keunggulan lainnya dari e-paspor adalah pada auto gate. Pemegang e-paspor dapat melewati auto gate tanpa perlu berjumpa dengan petugas serta pemegang e-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa ke lebih banyak negara,” katanya.
Baca juga: Jumat Berkah, Imigrasi Sabang bagikan makanan bergizi
Pewarta: Nurul HasanahEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025