Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) atau MUI Aceh mengeluarkan taushiyah tentang pelaksanaan ibadah ramadhan dan kegiatan keagamaan lainnya selama bulan suci 1446 Hijriah ini.

"MPU sudah mengeluarkan taushiyah untuk pelaksanaan ibadah ramadhan tahun ini, ada 18 poin yang disampaikan," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, di Banda Aceh, Senin.

Dirinya menyebutkan, adapun isi taushiyah tersebut yakni meminta masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan.

Baca juga: MPU dukung kebijakan Gubernur Aceh terkait tutup kedai di waktu shalat

Kemudian, pemerintah harus menyerukan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan menyambut bulan Ramadhan dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat.

"Pemerintah dan masyarakat dapat menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan pendidikan dan penguatan akhlakul karimah," ujarnya.

Kemudian, masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas penyambutan bulan Ramadhan dengan kegiatan yang tidak sesuai syariat Islam dan adat Aceh.

Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan mengawasi dan menertibkan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah dalam bulan Ramadhan seperti balapan liar dan lainnya.

"Kepada pelaku usaha warung kopi, rumah makan, hotel, mall dan lainnya untuk menutup dan mengosongkan tempat usaha dari pengunjung pada saat shalat lima waktu dan saat pelaksanaan shalat tarawih dan witir," katanya.

Selanjutnya, kata Lem Faisal, MPU Aceh juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota serta pihak terkait dapat memastikan penyediaan daging halal dan penyembelihan hewan meugang sesuai dengan syariat Islam.

Kemudian, mengawasi dan menertibkan pelaku usaha kuliner untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang tidak halal dan berbahaya bagi kesehatan.

"Lalu, pemerintah juga harus menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga terjangkau," ujarnya 

Taushiyah ini, lanjut Lem, juga meminta masyarakat untuk memilih makanan dan minuman yang baik dan terjamin kehalalannya. 

Kepada para pelaku usaha kuliner harus menghindari penggunaan bahan haram dan najis serta zat yang membahayakan bagi kesehatan.

Tak hanya itu, masyarakat diminta menghindari pelanggaran syariat islam dalam kegiatan buka puasa bersama seperti ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan) dan hal serupa lainnya.

Dalam taushiyah itu, tambah Lem, MPU juga meminta masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan agama, khususnya pendidikan Al Quran, pengamalan, syiar, silaturrahim dan kepedulian kepada anak yatim, fakir miskin dan dhuafa.

Masyarakat Aceh juga diingatkan untuk melaksanakan aktivitas ibadah Ramadhan seperti shalat berjamaah, tarawih, witir dan tadarus Al Quran dengan benar serta khidmat.

Lalu, meminta penceramah untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan dengan sejuk dan dapat menjadi motivasi umat dalam beramal shaleh.

Pemerintah Aceh juga diharapkan dapat membangun hubungan yang harmonis dengan semua lapisan masyarakat, serta menjalankan syariat Islam dengan sebenarnya.

"Terakhir kepada pengurus masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya untuk menyesuaikan penggunaan alat pengeras suara secara proporsional," demikian Lem Faisal.

Baca juga: Haji Uma minta ulama dan polisi usut dugaan penistaan agama di medsos



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025