Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menunda pembacaan vonis dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp295 juta.
Penundaan tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi Heri Alfian dan Anda Ariansyah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut atas nama Zakaria selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Baca juga: Kejari Bireuen periksa 73 saksi kasus korupsi bimtek dana desa
Terdakwa Zakaria hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Persidangan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rhazi dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Pidie
Majelis hakim menyatakan pembacaan putusan atau vonis belum dapat dilakukan karena belum selesai diputuskan. Oleh karena itu, persidangan dilanjutkan pekan depan.
"Seharusnya, agenda persidangan hari ini mendengar putusan majelis hakim. Namun, putusan belum siap, sehingga persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (15/2). JPU diminta kembali menghadirkan terdakwa pada persidangan berikut," kata Irwandi, ketua majelis hakim.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Muhammad Rhazi dan kawan-kawan menuntut terdakwa Zakaria dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Zakaria membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp294 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka dipidana selama satu tahun penjara.
JPU menyebutkan terdakwa Zakaria selaku Keuchik Adang Beurabo mengelola dana desa sebesar Rp3,2 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2019. Dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara.
Perbuatan terdakwa Zakaria secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kata JPU.
Baca juga: MaTA: Dana desa dominasi kasus korupsi di Aceh selama 2024
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025