Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi COVID-19.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tersangka berinisial WKN. WKN ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (1/10).

"Penyidik menetapkan WKN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel setelah menerima surat persetujuan pemeriksaan dan penyidikan dari Gubernur Aceh karena yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan," katanya.

Baca juga: Polda Aceh tahan tersangka korupsi wastafel Covid-19
 

Setelah penetapan tersangka tersebut, kata dia, penyidik surat pemanggilan guna menjalani pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada Rabu (8/10).

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga terlebih dahulu menetapkan SMY sebagai tersangka dalam perkara yang sama. SMY dan WKN merupakan rekanan pengadaan tempat cuci tangan.

"Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menahan SMY guna memudahkan proses penyidikan. Tersangka SMY ditahan di Rutan Polda Aceh," kata Zulhir Destrian.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan melakukan pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dengan total biaya Rp43,59 miliar pada tahun anggaran 2020.

Wastafel tersebut dibuat untuk semua sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Provinsi Aceh. Pengadaan yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19 tersebut melibatkan 219 perusahaan dengan 390 paket pekerjaan.

Dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, ditemukan ada item pekerjaan tidak dikerjakan. Selain itu juga ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja. Sementara, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp7,2 miliar.

Kasus tindak pidana korupsi wastafel ini juga melibatkan Rachmat Fitri, selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Aceh

Ketiganya divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu dan empat tahun penjara. Dan kini ketiganya sedang menjalani hukuman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.

Baca juga: Polda Aceh serahkan perkara korupsi wastafel COVID-19 ke jaksa



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025