Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis empat terdakwa korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Pidie, masing-masing satu tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Keempat terdakwa yakni Buchari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) dan Risnandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kabupaten Pidie.


Baca juga: Tiga terdakwa korupsi Perumda Pidie divonis 1 hingga 1,5 tahun penjara

Serta Muhammad Fadhli selaku pelaksana, dan Faisal selaku konsultan pengawas pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta menetapkan uang Rp677 juta yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara. 

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum serta para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya JPU Muhammad Rhazi dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Pidi menyebutkan Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok dengan anggaran Rp6 miliar lebih.

Kegiatan tersebut dengan konsultan perencana CV ZEC. Sedangkan pelaksana pekerjaan tersebut perusahaan CV RCU dengan nilai kontrak Rp5,96 miliar. Serta konsultan pengawasan pemeliharaan jalan sepanjang 2.550 meter tersebut adalah CV BC

Setelah pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan, badan jalan tersebut mengalami penurunan dan retak pada aspal. Kerusakan badan jalan tersebut karena material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Hal tersebut terjadi karena pengawasan dilakukan konsultan pengawas tidak benar, serta pelaksana melalui PPTK meminta pembayaran 100 persen tanpa verifikasi material yang digunakan apakah sesuai spesifikasi atau tidak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe, Aceh, ditemukan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan material yang digunakan juga tidak sesuai kontrak serta terjadi kekurangan volume material.

"Dari laporan hasil audit Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan an pemeliharaan jalan tersebut sebesar Rp677 juta," kata JPU Muhammad Rhazi.


Baca juga: Hakim vonis kades 15 bulan penjara terkait korupsi dana desa di Pidie



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025