Petugas menghadirkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau dan bagian tubuh lainnya (Panthera tigris sumatrae) saat rilis kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual, sedangkan pelaku menangkap dan membunuh harimau tersebut masih dalam pendalaman. ANTARA FOTO/Ampelsa

Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025