Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah pusat telah mengirimkan dana otonomi khusus (otsus) Aceh tahapan kedua 2025 ke rekening umum kas daerah (RKUD) Provinsi Aceh sebesar Rp1,5 triliun.

"Alhamdulillah dana otsus tahap dua cair hari ini sebesar Rp1,5 triliun, sudah masuk ke RKUD," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, di Banda Aceh, Kamis.

Reza menyampaikan, dana otsus Rp1,5 triliun yang masuk ke RKUD seluruhnya diperuntukkan ke pemerintah provinsi. Sedangkan jatah kabupaten/kota sekitar Rp438 miliar lagi  belum ditransfer pusat.

Belum dikirimkan ini karena pemerintah dari 23 kabupaten/kota se Aceh belum memenuhi pengajuan syarat pencairan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah hanya Kota Banda Aceh," ujarnya.

Ia menjelaskan, mulai 2025 ini, pengusulan pencairan dana otsus Aceh tidak lagi harus menunggu kabupaten/kota memenuhi persyaratan.

Baca: Komisi II DPR usul pembentukan Panja perpanjangan otsus Aceh

"Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan," katanya.

Reza menyampaikan, pencairan dana otsus tahap kedua ini diusulkan sejak 30 Juni 2025 atau setelah memenuhi persyaratannya. Seperti penyampaian syarat salur, laporan realisasi dan kinerja yang meliputi realisasi penyerapan minimal 50 persen, capaian kinerja/output minimal 15 persen, dan realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

"Keseluruhan, proses pencairan dana otsus Aceh terdiri dari empat tahap, yang masing-masing tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditentukan," ujarnya.

Ia  mengakui bahwa pencairan dana otsus Aceh tahap kedua ini memang mengalami sedikit keterlambatan, seharusnya pada Juni 2025.

"Ini terjadi imbas dari keterlambatan pencairan tahap pertama yang seharusnya pada April, tetapi bergeser ke bulan Mei 2025," demikian Reza Saputra.

Sebagai informasi, total jatah dana otsus Aceh untuk 2025 sekitar Rp4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, diperuntukkan kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp973 miliar. Selebihnya, di pemerintahan provinsi.

Baca: Temui Mendagri, Wali Nanggroe bahas masa depan dana otsus Aceh



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025