Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mengusulkan sebanyak 1.762 sumur minyak rakyat kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan legalitas dan mendorong untuk mempersiapkan badan usaha pengelolaannya.

"Untuk sementara 1.762 sumur. Jumlah ini masih akan diklarifikasi lagi," kata Kabid Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh Dian Budi Dharma di Banda Aceh, Kamis.

Sumur minyak rakyat yang telah diusulkan tersebut tersebar di empat kabupaten, yakni Bireuen 67 sumur, Aceh Utara 18 sumur, Aceh Timur 780 sumur, Aceh Tamiang 873 sumur, dan dalam wilayah kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) 24 sumur.


Baca juga: Inilah harga dari Pertamina untuk minyak dari sumur rakyat

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat.

Syarat untuk legalisasi izin sumur minyak rakyat tersebut hanya bagi sumur minyak rakyat yang sudah beroperasi sejak lama, dan bukan sumur baru.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencatat ada 30 ribu sumur rakyat yang siap mendongkrak lifting minyak nasional guna mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari (bph).

Sebagian besar sumur rakyat berlokasi di Pulau Sumatera, seperti di Aceh, Sumatera Selatan dan Jambi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.

Nantinya, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur rakyat bakal membeli produksi sumur rakyat seharga 70–80 persen dari ICP.

Baca juga: Bahlil ungkap keuntungan dari produksi sumur minyak rakyat, begini hitungannya
 

Terkait hal ini, Dian Budi menyampaikan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah meminta bupati dari empat daerah sumur minyak rakyat itu untuk segera mengusulkan masing-masing satu BUMD, koperasi, dan satu UMKM sebagai pengelola sumur masyarakat.

Dari banyaknya sumur di Aceh  itu, nantinya semua bergabung ke dalam satu badan usaha, koperasi dan UMKM, sehingga bisa menjualnya kepada Pertamina maupun KKKS lainnya. 

Pembentukan ini, lanjut dia, merupakan kewenangan bupati, pemerintah provinsi dan instansi terkait lainnya seperti BPMA serta Dirjen Migas hanya mengklarifikasi sumur masyarakat berdasarkan data diterima untuk ditetapkan.

"Di Aceh, ada empat kabupaten yang wilayahnya terdapat sumur masyarakat. Jadi setiap kabupaten ada satu BUMD, koperasi dan UMKM. Sumur-sumur terdata yang bisa menjual ke Pertamina atau KKKS," kata Dian Budi.

Sementara itu, Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, masih perlu penetapan inventarisasi sumur oleh tim gabungan di bawah kendali Gubernur Aceh guna memastikan data yang sudah tersedia itu.

"BPMA akan terus melakukan koordinasi teknis dengan Kementerian ESDM untuk melakukan follow up inventarisasi bersama dengan para Bupati di wilayah kerja Aceh," demikian Nizar Saputra.


Baca juga: Pemkab Aceh Timur andalkan BUMD legalisasi sumur minyak rakyat



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025