“Ke depan, pelanggaran hukum jinayat di daerah saya harapkan tidak terjadi lagi. Karena suksesnya suatu daerah dalam menangani hukuman cambuk bukan dari banyaknya kasus, melainkan dari minim nya kasus yang terjadi,” kata Fitriany Farhas di Suka Makmue, Sabtu.
Hal ini ia sampaikan terkait adanya proses hukuman cambuk di muka umum terhadap seorang ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, yang dipusatkan di halaman Masjid Giok Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Baca juga: Jaksa eksekusi cambuk 10 terpidana pelanggaran syariat islam di Pidie
Ada pun terpidana yang menjalani eksekusi hukuman cambuk di muka umum tersebut masing-masing FD seorang ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya, Aceh, dengan putusan cambuk sebanyak sembilan kali dipotong masa tahanan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 4/JN/2023/MS.SKM.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025