"Dari daftar calon sementara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA pada Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan, semuanya memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk semua daerah pemilihan," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Senin.
Syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk setiap daerah pemilihan merupakan perintah undang-undang. Apabila ada partai yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka diminta untuk memperbaikinya.
Baca juga: Pegiat pemilu: Data keterwakilan perempuan di setiap dapil perlu ditampilkan
Saiful mengatakan perbaikan calon sementara tersebut dilakukan setelah tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) .
"Perbaikan daftar calon sementara ini hanya untuk perbaikan, bukan untuk penambahan bakal calon. Penambahan bakal calon tidak bisa dilakukan setelah penetapan DCS," kata mantan Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan tersebut.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025