Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan dua tersangka tindak pidana obat-obatan mengandung psikotropika dengan barang bukti seribuan butir obat tramadol dan alprazolam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal di Bireuen, Kamis, mengatakan kedua tersangka berinisial UA dan FD. Penahanan kedua tersangka setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik Polda Aceh.
"Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan tersangka guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan nantinya," kata Wendy Yuhfrizal.
Baca juga: Kejari Bireuen tahan tersangka psikotropika jenis tramadol
Wendy Yuhfrizal mengatakan UA dan FD ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di sebuah warung kopi di Banda Aceh atas dugaan mengedarkan psikotropika pada 1 Juli 2025.
"Keduanya ditangkap atas dugaan mengedarkan psikotropika di wilayah Kabupaten Bireuen. Psikotropika tersebut didapat keduanya dari seseorang di Jakarta," katanya.
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut yakni 350 butir obat jenis aplrazolam, 600 butir obat jenis tramadol, 100 butir obat jenis riklona clonazepam, serta satu unit telepon genggam.
Wendy Yuhfrizal menyebutkan tersangka UA dan FD disangkakan melanggar Pasal 435 jo 138 Ayat (2) jo Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kejari Bireuen juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut di pengadilan," kata Wendy Yuhfrizal.
Baca juga: BNN: Delapan mahasiswa baru USK terindikasi konsumsi psikotropika
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025