Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mengeksekusi cambuk lima terpidana maisir atau perjudian yang hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah
Eksekusi cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara di Kutacane, ibu kota Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut turut disaksikan hakim pengawas Mahkamah Syariah Kutacane, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca juga: Kejari Banda Aceh eksekusi cambuk 10 terpidana qanun jinayat
Adapun lima terpidana cambuk tersebut yakni berinisial IS dengan hukuman 10 kali cambuk, serta HD, HS, FB, dan KF masing-masing dengan hukuman tujuh kali cambuk. Jumlah hukuman cambuk dipotong masa tahanan per 30 hari untuk satu kali cambuk.
Para terhukum atau pelanggar syariat Islam tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kepala Kejari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan mengatakan eksekusi terhadap lima terpidana maisir tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkomitmen menegakkan hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara," kata Lilik Setiyawan.
Ia menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khayalak ramai menjadi contoh agar masyarakat luas tidak mencontoh atau mengikuti pelanggaran yang dilakukan terpidana sebelumnya serta untuk efek jera bagi terpidana untul tidak mengulanginya.
"Semoga terpidana menyadai dan tidak mengulanginya perbuatannya dengan terlaksana eksekusi cambuk tersebut. Serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam maupun tindak pidana lainnya," kata Lilik Setiyawan.
Baca juga: Dua terdakwa pasangan gay di Banda Aceh divonis hukuman 160 kali cambuk
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025