Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 465 saksi dalam menyidik perkara dugaan tindak korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, yang merugikan negara mencapai Rp38,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program PSR.
"Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 464 saksi dan empat ahli. Saksi-saksi merupakan para pihak terkait dalam program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya," kata Ali Rasab Lubis.
Dari ratusan saksi tersebut, kata dia, 382 orang di antaranya dari kalangan masyarakat atau perkebunan yang diusulkan menerima program PSR. Berikut, empat orang dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).
Selanjutnya, 40 saksi dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, seorang saksi dari Dinas Perkebunan Aceh, satu saksi dari Kementerian Transmigrasi RI, seorang dari Dinas Transmigrasi Aceh.
"Serta empat saksi dari Kementerian Pertanian RI, sebanyak 40 saksi dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, 14 saksi dari aparatur desa dan kecamatan, enam dari koperasi, dan 12 saksi dari mitra atau penyedia," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan tiga nama sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program PSR tahun anggaran 2019 hingga 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.
Ketiganya yakni berinisial S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya. S juga menjabat Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2024.
Berikutnya, TM selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017 hingga 2020 serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2023 hingga 2024.
Serta TR selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada Maret 2021 hingga 2023. TR saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Selain menahan para tersangka, penyidik juga juga menyita uang sebesar Rp17 miliar lebih sebagai barang bukti.
Ali Rasab menyebutkan kasus berawal ketika S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat pada 2019 sampai dengan 2021 mengajukan proposal permohonan dana bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit kepada BPDPKS melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.
"Dalam proposal, program peremajaan tanaman sawit tersebut untuk pekebun sebanyak 599 orang dengan luas lahan mencapai 1.536,7 hektare," katanya.
Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya memverifikasi administrasi dan teknis proposal. Dari hasil verifikasi, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis.
"Kemudian, rekomendasi diserahkan kepada BPDPKS dan selanjutnya badan tersebut menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar Rp38,4 miliar lebih," kata Ali Rasab Lubis.
Namun, berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI lahan program PSR yang diusulkan koperasi tersebut bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.
Selain itu, berdasarkan hasil citra satelit menunjukkan lahan yang diusulkan untuk program PSR tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat. Lahan berupa kawasan hutan dan semak-semak
"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya ini sebesar Rp38,4 miliar atau total lost," kata Ali Rasab Lubis.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025