Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie, Aceh, menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Pidie Buchari dengan hukuman 18 bulan penjara terkait tindak pidana korupsi pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp5,96 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Muliana di Banda Aceh, Senin, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rhazi dan Abrari Rizki dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"JPU menuntut terdakwa Buchari selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara serta membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Muliana.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe sita dokumen pengelolaan KEK Arun
Selain terdakwa Buchari, kata dia JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya, yakni Risnandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kabupaten Pidie, Muhammad Fadhli selaku pelaksana, dan Faisal selaku konsultan pengawas, masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. JPU juga menuntut uang Rp678 juta yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara.
JPU, kata Muliana, menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Muliana menyebutkan Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok sepanjang 2.550 meter.
Pekerjaan tersebut dengan konsultan perencana CV ZEC. Sedangkan pelaksana pekerjaan tersebut perusahaan CV RCU dengan nilai kontrak Rp5,96 miliar. Serta konsultan pengawasan CV BC
Setelah pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan, badan jalan tersebut mengalami penurunan dan retak pada aspal. Kerusakan badan jalan tersebut karena material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe, Aceh, ditemukan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan material yang digunakan juga tidak sesuai kontrak serta terjadi kekurangan volume material.
"Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan tersebut sebesar Rp677,7 juta," kata Muliana.
Baca juga: Kejati periksa 465 saksi kasus korupsi PSR Aceh Jaya Rp38,4 miliar
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025