Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Komisi V (Kesehatan) DPR Aceh Reza Falevi Kirani menyatakan bahwa wacana rasionalisasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Aceh. 

"Evaluasi program JKA untuk kepentingan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat Aceh, sehingga apapun jenis penyakit harus ditanggung," kata Reza Falevi Kirani, di Banda Aceh, Jumat. 

Falevi mengatakan, program JKA ini sudah cukup lama tidak pernah dievaluasi, sehingga apa yang masih menjadi kekurangan selama ini dapat dimaksimalkan menjadi lebih baik.

Dirinya menyampaikan, selama ini banyak sekali sekali keluhan masyarakat tentang pelayanan kesehatan dari kerjasama JKA dengan BPJS, baik masalah rujukan, hingga banyak jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS. 

Padahal, kata Falevi, Pemerintah Aceh setiap tahunnya mengalokasikan Rp1,2 triliun kepada BPJS melalui program JKA tersebut sebagai premi layanan kesehatan untuk rakyat Aceh. Namun, pelayanan yang diberikan belum sesuai harapan.

"Dalam RPJM Aceh juga telah disebutkan apapun penyakit rakyat Aceh harus ditanggung oleh JKA, tetapi faktanya itu tidak terjadi hari ini, seperti kanker tidak ditanggung (stadium 1-2)," ujarnya.

Kemudian, lanjut Falevi, selama ini juga terjadinya double bayar, di mana banyak masyarakat Aceh yang ditanggung JKN-KIS dan membayar mandiri juga dibiayai melalui program JKA. Karenanya perlu dilakukan verifikasi data kembali.

Karena itu, tambah Falevi, Pemerintah Aceh harus mengevaluasi ini untuk menentukan skema baru dalam penetapan premi pelayanan kesehatan yang dapat mengcover semua penyakit rakyat Aceh . 

"Ini yang harus kita dikejar dan sehingga ada formulasi baru untuk bantuan layanan kesehatan rakyat Aceh, program JKA ini harus betul-betul menyentuh masyarakat membutuhkan," kata Falevi.

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh mulai merasionalisasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), akibatnya biaya kesehatan untuk 2,2 juta lebih masyarakat di tanah rencong tidak lagi ditanggung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). 

Rasionalisasi JKA tersebut atas dasar pemenuhan hak masyarakat miskin terkait jaminan kesehatan. Dalam proses transisi ini, maka warga Aceh kategori mampu mulai April 2022 ini tidak diberikan lagi diberikan premi JKA. 

Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA merincikan, saat ini penduduk Aceh berjumlah 5.325.010 jiwa, dari angka tersebut hanya 819.069 jiwa yang masuk kategori masyarakat miskin. 

Kemudian, selama ini Pemerintah Aceh  telah menanggung biaya kesehatan terhadap 2.220.500 jiwa masyarakat Aceh lewat program JKA, dan 2.111.095 jiwa melalui JKN-KIS. Selebihnya PNS/TNI 801.204 jiwa dan sebanyak 123.579 jiwa jalur mandiri.

"Data resmi BPS masyarakat miskin Aceh 15 persen. Namun Pemerintah Pusat tanggung 2,1 juta jiwa pada JKN-KIS untuk Aceh. Artinya selain masyarakat miskin, sebagian besar yang ditanggung itu ada masyarakat menengah ke atas," kata MTA. 

Karena berbagai masalah ini, lanjut MTA, maka Pemerintah Aceh melakukan rasionalisasi ini sebagai upaya memaksimalkan kembali pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Aceh.
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2025