Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tiga tersangka dengan puluhan barang bukti sepeda motor, dua di antaranya masih di bawah umur (17 tahun).
"Dalam kasus ini, polisi juga menyita 32 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto di Aceh Utara, Kamis.
Kapolres menyebutkan, adapun ketiga tersangka yakni MH (17) yang disebut sebagai otak pelaku, kemudian A (17), dan I (40), ketiganya merupakan warga Aceh Utara. Para tersangka, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
"Untuk dua pelaku yang masih di bawah umur, yaitu MH dan A, juga mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," ujar Trie Aprianto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan selama satu bulan terakhir, dan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya.
Baca: Polisi tangkap pencuri sepeda motor di Asrama TNI-AD
"Dari pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka MH sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Molidin, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya segera mempublikasikan daftar barang bukti sepeda motor yang telah diamankan tersebut, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa langsung datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kelengkapan kendaraan.
"Kepada masyarakat silahkan datang ke Mapolres, dan untuk proses pengambilan kendaraannya tidak dipungut biaya alias gratis," demikian Boestani.
Baca: BC Lhokseumawe tetapkan sepeda motor selundupan jadi barang dikuasai negara
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025