Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Kankemenag) Aceh Besar telah melakukan sertifikasi halal terhadap 519 produk UMKM umum serta yang berada dalam lingkungan kantin sekolah maupun madrasah di kabupaten setempat.
"Hingga 2025 ini, kita telah melakukan sertifikasi halal terhadap 519 produk UMKM umum dan di kantin madrasah maupun sekolah," kata Kepala Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, di Aceh Besar, Selasa.
Dirinya menyebutkan, adapun 519 lembar sertifikasi halal produk yang sudah diterbitkan tersebut terbagi dari 315 UMKM umum, dan 204 di kantin madrasah serta sekolah di Aceh Besar.
Jumlah ini, kata dia, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal. Untuk itu, pihaknya terus melakukan upaya percepatan dan perluasan cakupan sertifikasi tersebut.
"Alhamdulillah sudah 519 lembar dan akan terus kita tingkatkan. Sertifikasi halal ini bukan hanya soal label, tetapi juga terkait kepercayaan dan kenyamanan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Ayahwa ini.
Ayahwa menyampaikan, sertifikasi halal produk ini sangat penting dilaksanakan, apalagi Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam. Maka, terhadap apa yang sudah berjalan ini bakal terus ditingkatkan.
Kemudian, lanjut dia, langkah sertifikasi halal produk ini terutama pada kantin sekolah, juga memberikan jaminan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang telah dijamin kehalalannya.
Baca: Kemenag survei kantin halal di sejumlah sekolah di Aceh Barat, ini tujuannya
"Ini juga dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Lalu, dengan adanya kehalalan produk, para orang tua tidak khawatir lagi jika anaknya mengonsumsi makanan di kantin sekolah atau madrasah," katanya.
Karena itu, dirinya mengajak para pelaku usaha dalam wilayah Aceh Besar untuk terus aktif mendaftarkan produknya dalam program sertifikasi halal oleh Kemenag ini.
Dalam kesempatan ini, Ayahwa secara khusus menegaskan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang berada di lingkungan pendidikan, seperti madrasah demi melindungi konsumen utamanya, yakni para siswa.
“Kami mengajak pelaku UMKM di lingkungan madrasah, khususnya pengelola kantin dan penyedia makanan semuanya harus mengurus sertifikasi halal. Ini penting agar para siswa merasa tenang dan nyaman saat membeli jajanan," tegasnya.
Ia menambahkan, Kemenag Aceh Besar terus berupaya memberikan pendampingan dan memfasilitasi proses sertifikasi halal melalui berbagai skema, termasuk Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang telah banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil.
Diharapkan, kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah gampong, tokoh agama, hingga pengelola madrasah, dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal.
"Program ini bukan hanya untuk kepentingan administratif, melainkan bagian dari implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh," demikian Ayahwa.
Baca: LPPOM: Produk halal tidak boleh gunakan nama bertentangan syariat Islam
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025