ANTARA - Pasangan sesama jenis di Banda Aceh QH dan RA menjalani hukuman cambuk di muka umum, Selasa (26/8), karena melanggar Pasal 62 ayat 1 Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Jinayat. Kedua terpidana menerima masing-masing 80 kali cambukan, dikurangi masa tahanan sebanyak empat kali. Kadis Syariat Islam Banda Aceh Ridwan menyebut eksekusi cambuk merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan syariat islam. (Aprizal Rachmad/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)