Simeulue (ANTARA) - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, mengeksekusi cambuk enam terpidana maisir atau perjudian berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Tgk Halilullah Kabupaten Simeulue di Simeulue, Selasa.

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan di atas panggung yang disediakan serta berlangsung di hadapan khalayak ramai. Eksekusi turut disaksikan unsur Forkompinda Kabupaten Simeulue.

Adapun terpidana judi yang menjalani hukuman cambuk yakni Asriman, Ariamin, Safrinoni, Ranjli, Munadir, dan Akbartul Chairi. Para terpidana dieksekusi dengan hukuman masing-masing 12 kali cambuk

Para terpidana dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang.

Baca: Kejari Aceh Besar eksekusi cambuk dua terpidana judi

Sebelum menjalani hukuman cambuk, para terpidana yang tertangkap saat bermain judi daring atau online tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, keduanya menjalani uqubat cambuk sesuai hukuman yang ditetapkan.

Kepala Kejari Simeulue Yuriswandi mengatakan hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Sinabang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Eksekusi di hadapan khalayak ramai ini menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi syariat Islam yang diterapkan di Provinsi Aceh, kata Yuriswandi menyebutkan

"Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam. Pelaksanaan hukuman ini untuk menimbulkan efek jera serta tidak ditiru masyarakat lainnya," kata Yuriswandi.

Baca: Kejari Aceh Timur eksekusi hukuman cambuk dua terpidana judi
 



Pewarta: Ade Irwansah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025