Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana jarimah liwat atau hubungan lelaki sejenis (gay) yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di Taman Baitanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis. Pelaksanaan hukuman cambuk mendapat pengamanan ketat petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.

Adapun kedua terpidana liwat yakni Apis Irawan dihukum sebanyak 85 kali cambuk serta Delmaza Ahmad dengan hukuman 80 kali cambuk. Kedua terpidana terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca juga: Pasangan gay di Banda Aceh divonis 165 hukuman cambuk

Terpidana Delmaza Ahmad dan Apis Irawan ditangkap warga di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November  2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.

Saat dicambuk, kedua terpidana terlihat meringis saat menerima hukuman. Berulang kali jaksa terpaksa menghentikan sejenak proses cambukan. Petugas medis juga memeriksa kondisi terpidana serta memberinya air minum. Usai menjalani hukuman, kedua terpidana dipapah meninggal lokasi eksekusi.

Selain dua terpidana liwat, jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh juga melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua terpidana maisir atau perjudian. Kedua terpidana yakni Banta Kemari, dihukum 10 kali cambuk dan Nasrul dieksekusi dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk.

Terpidana Banta Kemari terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan terpidana Nasrul bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Terpidana Banta Kemari ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 28 Desember 2023, saat bermain judi daring atau online.

Sedangkan terpidana Nasrul dirangkap di sebuah warung internet di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 2 November 2024. Terpidana ditangkap karena bermain judi online dan memberi fasilitas perjudian kepada orang lain.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan penegakan hukum dalam pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh. 

"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah. Pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak terlepas dari sinergi Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum," kata Teddy Lazuardi.

Baca juga: Tersangka dan korban mutilasi mayat dalam koper merupakan pasangan gay, motif diduga karena korban menolak handjob



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025