Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua terdakwa perkara liwath atau hubungan sesama jenis antara laki-laki (pasangan gay) dengan total hukuman sebanyak 165 kali cambuk.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Sakwanah serta didampingi Said Safnizar dan Mujihendra dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Kedua terdakwa yakni Delmaza Ahmad dan terdakwa Apis Irawan. Keduanya hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Baca juga: WH selidiki kasus gay di Banda Aceh, digerebek di kost

Total hukuman 165 kali cambuk tersebut rinciannya untuk terdakwa Delma Ahmad dengan vonis sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa Apis Irawan dengan hukuman 85 kali cambuk.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath seperti diatur dalam Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Hal memberatkan, kedua terdakwa sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.

Kemudian, perbuatan tersebut berulang kali dilakukan kedua tersebut. Perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Untuk terdakwa Apis Irawan, majelis hakim menyatakan selaku menyediakan tempat, sehingga perbuatan tersebut terjadi.

"Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang. Kedua terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata majelis hakim.

Baca juga: Warga tangkap pasangan diduga homoseksual di Aceh

Atas putusan tersebut, terdakwa Delmaza Ahmad dan terdakwa Apis Irawan bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, juga menerima putusan majelis hakim.

Terdakwa Delmaza Ahmad dan Apis Irawan ditangkap warga di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November  2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.


Baca juga: Kejari Bireuen eksekusi cambuk 10 terpidana pelanggaran syariat Islam



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025