Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi cambuk dua terpidana maisir atau perjudian berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat.
Eksekusi terhadap terpidana dilakukan di atas panggung yang disediakan serta berlangsung di hadapan khalayak ramai. Eksekusi turut disaksikan unsur Forkompinda Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Kejari Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Adapun dua terpidana judi yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni Akmaruddin dengan hukuman 10 kali cambuk. Serta terpidana Nouval Ovandi dengan hukuman cambuk sebanyak 10 kali.
Kedua terpidana dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho.
Hukuman terhadap keduanya dikurangi masing-masing satu kali cambuk. Pengurangan tersebut karena keduanya menjalani masa tahanan selama satu bulan, sehingga uqubat cambuk yang dijalani masing-masing sembilan kali.
Sebelum menjalani hukuman cambuk, kedua terpidana yang tertangkap saat bermain judi daring atau online tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, keduanya menjalani uqubat cambuk sesuai hukuman yang ditetapkan.
Kepala Kejari Aceh Besar Jimmy Novian Tirayudi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi syariat Islam yang diterapkan di Provinsi Aceh.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam. Pelaksanaan hukuman ini untuk menimbulkan efek jera serta tidak ditiru masyarakat lainnya," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Baca juga: Kejari Aceh Timur eksekusi hukuman cambuk dua terpidana judi
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025