ANTARA - Sebanyak 15 klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) melakukan bakti sosial di lingkungan rumah singgah di Kota Banda Aceh, Kamis (26/6). Menurut Kakanwil Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto, bakti sosial ini menjadi cara mempersiapkan klien Bapas untuk kembali ke masyarakat, serta menjadi bentuk sosialisasi UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan prinsip Restorative Justice. ​​​(Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Rinto A Navis)