Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku utama kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya yang selama ini menjadi buron, di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

"Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Ini kami baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Sabtu.

Adapun terduga pelaku sendiri berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh. Tertangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis (19/6).

Untuk diketahui, RH merupakan tersangka atas dugaan atau terlibat dalam tindakan menjual seorang gadis berusia 16 tahun berinisial PAF, warga Kabupaten Aceh Besar. Korban sebelumnya ditemukan menjadi PSK di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024.

Baca: Kepala BP3MI Aceh harap keuchik jadi garda terdepan cegah perdagangan orang

Korban sempat dilaporkan hilang, tetapi kemudian PAF ditemukan di Malaysia usai mendapat pertolongan sejumlah masyarakat Aceh di Malaysia. Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta sudah dikembalikan kepada keluarganya.

Fadillah mengatakan, RH tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan. Saat penangkapan, polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai, Imigrasi hingga BP2MI. 

"Tersangka kita tangkap saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif," ujarnya. 

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Untuk perkembangannya segera kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers," demikian Kompol Fadillah.

Baca: Warga Banda Aceh disekap dan disiksa di Kamboja



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025