Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat memastikan akan memajang foto aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan atau terbukti melakukan perselingkuhan di lingkungan kerja, dengan memajang foto nya di  ruang publik yaitu billboard milik pemerintah daerah.

“ASN jangan selingkuh, kalau selingkuh kita munculkan wajahnya di baliho pemerintah daerah,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MK kepada wartawan di Aceh Barat, Selasa.

Penegasan ini ia sampaikan sebagai upaya untuk mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN), baik dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Inspektorat periksa oknum ASN Aceh Barat diduga selingkuh

Tarmizi mengatakan selama ini ia kerap mendapatkan laporan bahwa adanya perselingkuhan yang terjadi di sejumlah instansi pemerintah daerah (dinas, badan dan kantor) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

“Yang selingkuh ini suami orang dan isteri orang, artinya yang selingkuh ini rata-rata yang sudah punya pasangan sah atau sudah punya keluarga,” kata Tarmizi.

Bahkan, kata dia, para pihak yang mengajukan gugatan perceraian karena selingkuh ke pemerintah daerah, merupakan kalangan ASN.

Oleh karena itu, Bupati Aceh Barat Tarmizi meminta kepada para ASN dan PPPK agar dapat menjaga keharmonisan rumah tangga, dengan tidak melakukan perselingkuhan.

Ia meminta para ASN menjadi teladan yang baik dalam membina keharmonisan rumah tangga, karena apabila terjadi perceraian maka anak akan menjadi korban di keluarga.

Tarmizi mengatakan ancaman publikasi pasangan selingkuh di ruang publik melalui papan reklame milik pemerintah daerah, adalah salah satu upaya pemerintah daerah untuk menciptakan keharmonisan rumah tangga para ASN dan PPPK, dengan menjaga martabat keluarga dan tidak lagi berselingkuh.

“Maka dari itu jangan selingkuh, kalau selingkuh kita munculkan wajahnya di baliho,” kata Tarmizi.

Baca juga: ASN selingkuh di Nagan Raya ditahan karena langgar Qanun



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025