Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh mengejar dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang keduanya diduga kuat masih berada di negeri jiran, Malaysia.
"Dalam kasus ini kita sudah menetapkan dua DPO yaitu RD dan EN, keduanya diduga masih berada di Malaysia," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono di Banda Aceh, Rabu.
Selain dua DPO, Polresta Banda Aceh juga telah menangkap satu tersangka lainnya berinisial R pada Kamis (19/6) saat hendak kabur ke Malaysia, di area Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Ketiga tersangka tersebut diduga telah menjual seorang gadis Aceh berusia 16 tahun ke Malaysia hingga dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sana. Mereka memiliki peran masing-masing.
Baca: Hendak kabur ke Malaysia, penjual gadis Aceh Besar tertangkap di Pekanbaru
Kapolresta mengatakan, terhadap dua pengejaran kedua DPO, penyidik telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait dengan penerbitan red notice terhadap tersangka, sehingga memudahkan pengejarannya.
"Kita sudah berkoordinasi dengan interpol (di Malaysia), dan penyidik juga bekerjasama dan koordinasi dengan pihak Imigrasi serta Bea Cukai," ujarnya.
Joko menjelaskan kasus ini berawal pada September 2024, saat itu korban berangkat dari rumah saudaranya di Kabupaten Aceh Timur menuju Banda Aceh dengan tujuan mencari kerja, dan tinggal di salah satu kamar kos di ibu kota provinsi Aceh tersebut.
Setelah itu, korban berkenalan dengan seseorang berinisial M, dari situ kemudian berlanjut kenalan dengan tersangka RD dan EN. Hingga pada Oktober 2024, keduanya mengajak korban ke Malaysia dan bakal dicarikan pekerjaan, akhirnya korban menerima tawaran tersebut.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025