ANTARA - Polresta Banda Aceh menangkap pelaku TPPO yang selama ini buron. Perempuan berinisial RH berusia 55 tahun tersebut menjual seorang gadis Aceh di Malaysia. Pelaku ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru saat hendak berangkat ke Malaysia. (Aprizal Rachmad/Chairul Fajri/Suwanti)