Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah fakir miskin yang dikelola Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp1,74 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan nanti.
"Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan. Sebelum dititipkan ke rutan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim kesehatan," kata M Alfryandi menyebutkan.
Baca juga: Bantuan rumah fakir miskin dikorupsi, Kejari Aceh Selatan tetapkan dua tersangka
Ketiga yakni berinisial Si selaku Kepala Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan pada 2022. Kemudian, berinisial AJ selaku Kepala Sekretariat Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan pada 2019 hingga 2023. Serta F selaku tenaga profesional pada Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan.
"Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan untuk bantuan rehabilitasi rumah bagi fakir miskin tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp1,74 miliar," katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
M Alfryandi Hakim menyebutkan anggaran rehabilitasi rumah fakir miskin sebesar Rp1,74 miliar bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dihimpun melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.
Rehabilitasi rumah fakir miskin dilaksanakan sendiri pihak Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan dengan cara mentransfer dana ke rekening penerima manfaat. Kemudian, dana yang sudah ditransfer tersebut ditarik kembali.
Selanjutnya, pihak baitulmal membeli bahan bangunan, di mana terdapat dugaan manipulasi jumlah material yang dibutuhkan serta penggelembungan harga, kata M Alfryandi Hakim.
"Berdasarkan hasil temuan, pelaksana kegiatan tersebut diduga menggunakan uang dana rehabilitasi rumah tidak layak huni yang telah ditarik kembali dari penerima manfaat tersebut untuk keperluan tidak sesuai," kata M Alfryandi Hakim.
Baca juga: JPU Kejari Aceh Besar terima pelimpahan perkara korupsi Rp545 juta
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025