ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing MA asal Pakistan dan MK Malaysia. Kepala Kantor Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting pada Selasa (24/6) menjelaskan, selama di Indonesia, MA diketahui menjual hiasan kaligrafi di sejumlah daerah yang ia kunjungi. Sedangkan MK, masuk ke Indonesia pada 2020 dan menetap di salah satu pesantren di Aceh Besar hingga 2023. MK juga menikahi perempuan asal Aceh. (Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)