Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang karena masih berlangsungnya proses penanganan darurat dan pemulihan awal di sejumlah wilayah terdampak bencana.

Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi di Pidie Jaya, Rabu, mengatakan perpanjangan status tanggap darurat berlangsung hingga 28 Januari 2026 atau selama dua pekan ke depan.

"Perpanjangan ini karena masih berlangsungnya proses penanganan darurat dan pemulihan awal di wilayah terdampak banjir bandang," kata Bupati Pidie Jaya.

Sebelumnya, Pemkab Pidie Jaya menggelar rapat evaluasi penanganan tanggap darurat dan pembahasan perpanjangan masa tanggap darurat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di kabupaten tersebut pada akhir November 2025.

Rapat melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pidie Jaya, unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), para pejabat pemerintah daerah, kepala satuan kerja, camat, dan para pemangku kepentingan serta pihak terkait lainnya.

Menurut Bupati, rapat tersebut memutuskan perpanjangan status tanggap darurat. Keputusan perpanjangan status tanggap darurat dengan pertimbangan penanganan darurat belum sepenuhnya tuntas, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

"Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini untuk menjamin keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana," kata Sibral Malasyi.

Kemudian, kata dia, penataan hunian sementara, serta pemulihan awal infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan layanan air bersih yang terus berjalan.

Bupati Pidie Jaya menegaskan kebijakan ini bukan semata administratif, melainkan langkah nyata negara untuk hadir dan bertanggung jawab di tengah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan maksimal. 

"Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar seluruh proses penanganan dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan tidak terputus, sehingga keselamatan serta kebutuhan dasar masyarakat benar-benar terpenuhi," kata Sibral Malasyi.

Bupati mengatakan rapat tersebut juga menetapkan zona rawan bencana (ZRB) serta kriteria kerusakan rumah sebagai dasar penanganan lanjutan dan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 

Sibral Malasyi menyebutkan penetapan zona rawan bencana dan kriteria kerusakan rumah merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh bantuan, relokasi, dan pembangunan pascabencana dilakukan tepat sasaran, adil, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko bencana susulan.

"Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, pemerintah daerah berharap seluruh unsur penanganan bencana dapat bekerja lebih responsif, terpadu, dan berkelanjutan, sehingga mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak," kata Sibral Malasyi.


Baca juga: 100 keluarga korban banjir di Pidie Jaya diusulkan masuk huntara



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026