Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis wanita paruh baya yang menjadi terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak perempuan berusia 16 tahun ke Malaysia dengan pidana tujuh tahun penjara. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Zulkarnain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu. 

Terdakwa atas nama Rohamah, berusia 56 tahun, warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. 


Baca juga: Haji Uma surati Kemenlu minta perlindungan warga Aceh Utara korban TPPO di Kamboja
 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama dua bulan kurungan. 

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi sebesar Rp117,38 juta. Besaran restitusi tersebut berdasarkan penghitungan pejabat berwenang.

Jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda dapat disita untuk membayar restitusi tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar restitusi, maka dipidana selama enam bulan penjara. 

Majelis hakim menyalanya terdakwa tidak terbukti sebagai pelaku utama tindak pidana perdagangan orang. Akan tetapi, terdakwa mengirim anak korban keluar negeri yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dakwaan alternatif pertama lebih subsidair," kata Zulkarnain.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terlibat pengiriman seorang perempuan yang masih di bawah umur keluar negeri. Anak perempuan tersebut tereksploitasi, sehingga anak tersebut menderita luka atau hilangnya fungsi reproduksinya. 

Anak korban, dibawa terdakwa bersama sejumlah orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia dari Kabupaten Aceh Utara melalui Dumai, Provinsi Riau, pada Oktober 2024.

Di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan membawa anak korban ke sebuah hotel. Di hotel tersebut, terdakwa menyerahkan anak korban kepada pengelola hotel. Terdakwa bersama perempuan itu menerima uang sebesar RM25 ribu. 

Anak korban mengalami eksploitasi dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Saat berangkat ke Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain.

Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Rohamah maupun Jaksa Penuntut Umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rohamah dengan hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum juga terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar restitusi Rp117,3 juta dan jika tidak membayar dihukum enam bulan kurungan.

Rohamah ditangkap tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada 19 Juni 2025 setelah sebelumnya sempat menjadi buronan.

Terdakwa berada di bandara tersebut hendak ke Malaysia. Wanita paruh baya itu ditangkap atas keterlibatan menjual seorang gadis berusia 16 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar. Korban ditemukan menjadi pekerja seks komersial di Malaysia pada Desember 2024.


Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa TPPO anak ke Malaysia 10 tahun penjara



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026